SSB dan Desa Tangguh Bencana
SSB dan Desa Tangguh Bencana
Beranda SSB dan Desa Tangguh Bencana
Sekolah Siaga Bencana
Sekolah Siaga Bencana (SSB) adalah program berbasis sekolah dalam rangka membangun kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana di Indonesia. Program ini bertujuan menggugah kesadaran seluruh unsur, baik individu maupun kolektif, di sekolah dan lingkungan sekolah agar memahami dan siap menghadapi bencana yang mungkin terjadi. Sekolah Siaga Bencana dicanangkan secara nasional oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana terkait tingginya frekuensi bencana dan banyaknya potensi bencana di Indonesia.
Latar belakang
Indonesia dipandang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional.[1] Merespons pemikiran tersebut, Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia pun meminta para kepala daerah untuk memperhatikan penanggulangan bencana melalui pelaksanaan strategi pengarusutamaan pengurangan risiko bencana di sekolah.[4][5]
Pada tingkat implementasi, program ini dilaksanakan dalam berbagai bentuk, di antaranya training of trainer, penyusunan materi panduan, hingga penyiapan sekolah-sekolah siaga bencana percontohan di daerah. Hanya saja, kendati memiliki kebijakan pada level nasional, pelaksanaan program sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah sebagai pihak yang berinteraksi langsung dengan sekolah-sekolah, khususnya sekolah yang berada di daerah rawan bencana.
Desa Tangguh Bencana
Desa Tangguh Bencana (Destana) adalah desa yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan (Perka BNPB No.1 Tahun 2012). Kemampuan mandiri berarti serangkaian upaya yang dilakukan sendiri dengan memberdayakan dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki masyarakat desa untuk mengenali ancaman dan risiko bencana yang dihadapi, meliputi juga evaluasi dan monitoring kapasitas yang dimilikinya. Pada Perka BNPB Nomor 1 Tahun 2012, setidaknya ada 20 indikator untuk menggambarkan ketangguhan suatu desa karena pendekatan satu sektor saja terbukti belum bisa membangun ketangguhan secara memadai. Untuk itu, masih dibutuhkan banyak usaha baik oleh masyarakat sendiri maupun dari berbagai pihak untuk meningkatkan kapasitas masyarakat.
Penyelenggaraan program Desa Tangguh Bencana membutuhkan tenaga fasilitator sebagai pendamping di masyarakat selama proses kegiatan berlangsung. Selain itu, melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat, sebagai pengelola kegiatan secara menyeluruh yakni dari awal hingga akhir pembentukan serta komitmen untuk melakukan replikasi destana di desa/kelurahan lainnya. BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menjadikan masyarakat dan fasilitator desa tangguh bencana sebagai aset daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana di daerahnya
Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tersirat bahwa upaya penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama semua unsur, yakni pemerintah, lembaga non-pemerintah, dunia usaha, dan partisipasi aktif masyarakat. Sejak tahun 2012, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB telah menyelenggarakan penguatan kelembagaan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kemampuan, dan pengetahuan pemerintah daerah hingga masyarakat pada suatu program yaitu Desa Tangguh Bencana.