Pengurangan Resiko
Pengurangan Resiko
Beranda Pengurangan Resiko
RENCANA AKSI PENGURANGAN RISIKO BENCANA
Upaya pengurangan risiko bencana di Indonesia diletakkan dalam suatu kerangka pelaksanaan yang memprioritaskan aspek-aspek penting yang perlu segera ditangani. RAN-PRB menetapkan beberapa prioritas pelaksanaan yang lebih lanjut akan dijabarkan dalam rencana yang lebih operasional.
Prioritas
Pengurangan risiko bencana di Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan aspek berkelanjutan dan partisipasi dari semua pihak terkait. Upaya ini dilakukan dengan komitmen yang kuat dengan mengedepankan tindakan-tindakan yang harus diprioritaskan. Penyusunan prioritas ini perlu dilakukan untuk membangun dasar yang kuat dalam melaksanakan upaya pengurangan risiko bencana yang berkelanjutan serta mengakomodasikan kesepakatan internasional dan regional dalam rangka mewujudkan upaya bersama yang terpadu.
Lima prioritas pengurangan risiko bencana yang harus dilakukan adalah:
1. Meletakkan pengurangan risiko bencana sebagai prioritas nasional maupun daerah yang pelaksanaannya harus didukung oleh kelembagaan yang kuat
2. Mengidentifi kasi, mengkaji dan memantau risiko bencana serta menerapkan sistem peringatan dini
3. Memanfaatkan pengetahuan, inovasi dan pendidikan untuk membangun kesadaran keselamatan diri dan ketahanan terhadap bencana pada semua tingkatan masyarakat
4. Mengurangi faktor-faktor penyebab risiko bencana
5. Memperkuat kesiapan menghadapi bencana pada semua tingkatan masyarakat agar respons yang dilakukan lebih efektif
Upaya dan Rencana Aksi
Sebagai penerjemahan dari pergeseran paradigma ke arah perlindungan sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar rakyat, pengurangan risiko bencana harus mempunyai karakteristik sebagai berikut: a. Menghargai hak untuk hidup dan kehidupan yang bermartabat dan pemerintah bertanggung jawab memastikan perlindungan dari risiko bencana yang sejatinya terhindarkan b. Bertujuan mengurangi faktor-faktor penyebab risiko bencana dari proses-proses pembangunan yang tidak berkelanjutan dan yang diperburuk oleh perubahan iklim c. Akuntabel kepada masyarakat berisiko dan atau terkena bencana serta didorong untuk meningkatkan partisipasi, ekuiti dan keadilan serta dilaksanakan dengan perspektif jender