BPBD Kabupaten Pali

BPBD Kabupaten Pali

BPBD Kabupaten Pali
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Visi Misi
    • Tujuan, Sasaran Dan Strategis
    • Renstra BPBD
    • Sumber Daya Manusia
    • Daftar Aset Dan Inventarisasi
    • Struktur Organisasi
    • Puldapos
    • Data Pegawai
  • PETA BENCANA
  • PENGETAHUAN
    • Tanah Longsor
    • Gunung Api
    • Banjir
    • Gempa Bumi
    • SSB Dan Desa Tangguh Bencana
    • Relawan PB
    • Tsunami
    • Tips Bencana
      • Tips Bencana Gunung Api
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
      • Tips Bencana Angin Ribut
    • Pedoman Peringatan Dini
    • Pengurangan Resiko
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Link Terkait
  • PENGADUAN
    • Laporkan Bencana
    • Pengaduan
  • PERATURAN
    • Peraturan Pemerintah
    • Undang Undang
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • Perda Pergub
  • INFORMASI
    • Laporan Harian
    • Laporan SItuasi
    • Berita
    • Kejadian/Bencana
    • Info Grafis
** SELAMAT DATANG DI WEBSITE BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR **

Pedoman Peringatan Dini

Pedoman Peringatan Dini

Beranda Pedoman Peringatan Dini


          Sistem peringatan dini bencana adalah elemen yang sangat penting dalam upaya pengurangan risiko bencana. Dengan adanya peringatan dini bencana, maka masyarakat dapat melakukan respon yang sesuai untuk melakukan penyelamatan dan menghindari korban jiwa serta mengurangi dampak bencana tersebut. Agar sistem peringatan dini dapat berjalan secara efektif maka dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat yang berada di daerah berisiko, memfasilitasi kegiatan-kegatan penyadaran publik dan kesiapsiagaan masyarakat, serta penyampaian peringatan yang terpercaya. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Masyarakat memiliki hak untuk untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya serta berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.

Peringatan dini sebagai salah satu bagian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi bencana dilakukan untuk mengambil tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat. Agar dapat berjalan efektif, sistem peringatan dini harus dikelola secara terpadu dan menyeluruh, serta melibatkan secara aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait. Syarat sebuah peringatan dini yang lengkap dan efektif serta berpusat pada masyarakat (people-centered) adalah terpenuhinya empat komponen yaitu pengetahuan risiko, pemantauan bahaya dan layanan peringatan, penyebaran dan komunikasi dan kemampuan respon. Tujuan utama sistem peringatan dini berbasis masyarakat adalah menguatkan individu dan masyarakat yang terancam bahaya untuk bertindak secara tepat waktu dan benar sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kerusakan fisik seseorang dan kematian.

Pedoman ini bertujuan untuk :

1. Sebagai Pedoman bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam mengembangkan sistem peringatan dini pada tingkat masyarakat di wilayah kerja masing-masing;

2. Sebagai panduan dalam penyusunan prosedur tetap (protap) peringatan dini di tingkat masyarakat;

3. Sebagai panduan bagi masyarakat untuk mengembangkan sitem peringatan dini di masyarakat. 

 

Pengertian

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis;

Kemampuan adalah Penguasaan sumberdaya, cara dan kekuatan yang dimiliki penduduk, yang memungkinkan bagi mereka untuk mempersiapkan diri, mencegah, menjinakkan, menanggulangi, mempertahankan diri serta dengan cepat memulihkan diri dari akibat bencana;

Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna;

Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepadamasyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencanapada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang;

Diseminasi adalah proses penyebaran informasi/peringatan kepada pihakpihak terkait;

Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.

 

 

 





Handayani Mulya, Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan

Telp.0714321142 , Fax.0714321104 , Email: -

2019 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir